Senin, 04 Juni 2012

Kesetaraan (PLS)


  • Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
  • Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eglibitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan dalam memasuki lapangan kerja.
  • Program Paket A
Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan.
  • Program Paket B
Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar.
  • Program Paket C
Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah.

TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN

1.    Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui pendidikan nonformal program Paket A dan Paket B yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional.
2.    Memperluas akses pendidikan menengah melalui pendidikan nonformal program Paket C yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional.
3.    Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C.
4.    Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan.

SASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN

1.    Penduduk usia tiga tahun di atas usia SD/MI (13-15 tahun) untuk Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTs (16-18 tahun) untuk paket B.
2.    Penduduk usia sekolah yang bergabung dalam komunitas e-learning serta komunitas yang berpotensi khusus.
3.    Penduduk usia sekolah yang terkendala ke jalur formal.
4.    Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
5.    Penduduk usia SMA/MA yang berminat mengikuti program Paket C terutama karena masalah ekonomi.
6.    Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan.

KARAKTERISTIK SASARAN

1. Kelompok Masyarakat Usia 15-44 tahun
Salah satu kendala adalah keragaman pencapaian pendidikan masyarakat pada kelompok usia yang beragam.
2. Komunitas Belajar Mandiri
a. Kelompok masyarakat belajar mandiri  atau keluarga yang memberikan layanan pembelajaran terbaik bagi anak-anaknya.
b. Kelompok masyarakat yang hidup di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang membentuk komunitas belajar secara on-line (e-learning).
c. Kelompok masyarakat yang mengaktualisasikan diri dalam mewujudkan aspirasi secara mandiri dalam bentuk berbagai sekolah alternatif.
d. Kelompok masyarakat yang melihat pentingnya mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengusaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
e. Kelompok masyarakat yang berpotensi khusus, seperti pemusik, atlet, pelukis, dll.

3. Penduduk Yang Terkendala Ke Jalur Formal Karena Beberapa Faktor
a. Faktor Waktu, seperti: pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya.
b. Faktor Geografi, mereka adalah etnik minoritas, suku terasing dan terisolir.
c. Faktor Ekonomi, seperti penduduk miskin dari kalangan nelayan, petani, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita
d. Faktor Keyakinan, seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah).
e. Faktor Sosial/hukum, yaitu mereka yang bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, anak lapas atau korban Napza.

KARAKTERISTIK PENYELENGGARA KOMUNITAS BELAJAR

1.    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), merupakan institusi pendidikan nonformal yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat atau ormas, orsosmas atau organisasi keagamaan. Pemerintah berperan sebagai fasilitator.
2.    SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), merupakan institusi pendidikan nonformal yang dimiliki dan dikelola oleh Departemen pendidikan di level kabupaten.
3.    Pondok Pesantren, merupakan institusi pendidikan di bawah pengawasan Departemen Agama. Dengan penandatanganan MoU dan kerjasama antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan, banyak pondok pesantren yang menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C.
4.    Majlis Taklim, sebagai perkumpulan masyarakat bertemu untuk belajar dan mendalami ajaran agama islam dapat menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C.
5.    Sekolah Rumah, adalah layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain sehingga potensi anak yang unik berkembang secara maksimal.
6.    Sekolah Alam, merupakan suatu bentuk pelayanan pendidikan yang menyatu dengan alam.
7.    Sekolah Kelas Campuran, dikenal dengan “Multy Grade Teaching” atau juga “Multigrade Class” adalah sekolah di mana peserta didik yang berbeda-beda tingkatan/level/kelas di campur dan ditempatkan dalam satu kelas.
8.    Susteran, merupakan lembaga pendidikan untuk para biarawati di lingkungan Umat Kristen-Katolik.
9.    Diklat-diklat dan UPT, dalam rangka memperluas akses pendidikan Kesetaraan Departemen Pendidikan Nasional telah menjalin kerjasama dengan berbagai departemen.

0 komentar:

Posting Komentar